Berbagi Tempat Minum Dengan Orang Non Muslim

Fiqih Muamalah, 12 Desember 2012

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum..
saya mau bertanya. bagaimana hukumnya jika saya meminum air dari gelas yang ternyata telah digunakan oleh teman saya yang non-muslim? walaupun dia sebelum menggunakan gelas tersebut tidak memakan makanan yang haram (karena saya pesankan makanan untuknya dan saya juga memakan menu yang sama) dan saya tidak terlalu yakin apakah saya menyentuh bagian yang telah disentuh oleh mulut dia apa tidak.
apabila hukumnya haram, saya harus bagaimana?
terima kasih

-- Rin (BANDUNG)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Tempat makan atau tempat minum yang telah dipakai non muslim, boleh untuk kita pakai, dengan syarat sudah disucikan, karena Rasululah saw pernah ditanya oleh seorang sahabatnya perihal tersebut, kemudian Rasulullah saw bersabda : " Cucilah tempat tersebut (yg telah dipakai untuk makan non muslim ), kemudian pakailah untuk makan "

Dan kalaupun anda telah memakai tempat yang baru dipakai oleh non muslim dengan tanpa mencuci tempat tersebut, maka ber-istighfar/mohon ampun kepad Allah dan jangan mengulang kembali perbuatan tersebut

Semoga Allah berkenan untuk memberi ampunan atas kesalahan yang tidak disengaja tersebut

Wallahu a'lam bishshawab

Wasssalamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA