Wa'alaikumussalam wrwb.
Tempat makan atau tempat minum yang telah dipakai non muslim, boleh untuk kita pakai, dengan syarat sudah disucikan, karena Rasululah saw pernah ditanya oleh seorang sahabatnya perihal tersebut, kemudian Rasulullah saw bersabda : " Cucilah tempat tersebut (yg telah dipakai untuk makan non muslim ), kemudian pakailah untuk makan "
Dan kalaupun anda telah memakai tempat yang baru dipakai oleh non muslim dengan tanpa mencuci tempat tersebut, maka ber-istighfar/mohon ampun kepad Allah dan jangan mengulang kembali perbuatan tersebut
Semoga Allah berkenan untuk memberi ampunan atas kesalahan yang tidak disengaja tersebut
Wallahu a'lam bishshawab
Wasssalamu 'alaikum wrwb.