Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustad.Saya mau tanya bagaimana hukumnya jualan minyak wangi isi ulang.jadi minyak wangi yg saya jual saya masukkan ke dalam botol parfum bekas yg ada merk nya.dan semua prosesnya saya lakukan di depan pembeli tanpa ada kecurangan sesuai permintaan pembeli.mohon dijelaskan.terima kasih,wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh.
--
Mardiyanto (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Seyogyanya merk atau label yang menempel dalam botol yang akan anda isi dengan minyak wangi yang bukan dari jenisnya tersebut dilepas terlebih dahulu, agar tidak mengesankan bahwa isinya sama dengan mereknya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb
--
Agung Cahyadi, MA