Toleransi Beragama

Fiqih Muamalah, 24 Desember 2012

Pertanyaan:

bagaimanakah hukumnya mengucapkan selamat kepada hariraya agama lain? dan bagaimanakah hukumnya mengingatkan ibadah agama lain?

-- Anif Fatmawati (Surabaya)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Menurut kesepakatan ulama" salaf ( ulama' terdahulu ) yang menjadi rujukan ulama' khalaf ( yang datang berikut ), bahwa mengucapkan " selamat hari raya agama lain " hukumnya adalah HARAM ( sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya " Ahkam Ahl Adzdzimmah !/161), karena hal tersebut adalah masalah ritual keagamaan

Toleransi adalah salah satu ajaran Islam, tetapi toleransi dalam Islam hanyalah dalam masalah-masalah mu'amalah/interksi sosial dan tidak menyentuh masalah ritual keagamaan

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu a'laikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA