Assalaamu 'alaikum wrwb.
Menurut kesepakatan ulama" salaf ( ulama' terdahulu ) yang menjadi rujukan ulama' khalaf ( yang datang berikut ), bahwa mengucapkan " selamat hari raya agama lain " hukumnya adalah HARAM ( sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qoyyim dalam bukunya " Ahkam Ahl Adzdzimmah !/161), karena hal tersebut adalah masalah ritual keagamaan
Toleransi adalah salah satu ajaran Islam, tetapi toleransi dalam Islam hanyalah dalam masalah-masalah mu'amalah/interksi sosial dan tidak menyentuh masalah ritual keagamaan
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu a'laikum wrwb.