Hukum Jenggot

Fiqih Muamalah, 22 Januari 2013

Pertanyaan:

Assalamualikum wr.wb

Ustad, saya seorang pegawai di sebuah rumah sakit swasta di Sby. Di tempat saya bekerja, ada peraturan baru bahwa karyawan laki2 dilarang memelihara jenggot.
Sebenarnya hukum jenggot dlam islam itu bagaimana??
Teruis bagaimana solusi untuk sya ustad?

Jazakillah..

-- Hendry Nurdian Saputra (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Seluruh Ulama' Mujtahidun bersepakat bahwa memelihara jenggot adalah tuntunan Rasulullah saw, berdasarkan hadits-hadits shahih ( diantaranya diriwayatkan Bukhori dan Muslim ), sementara kita - ummat Islam - diperintahkan Allah untuk melaksanakan tuntunan  Rasulullah saw, Allah berfirman :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا، وَاتَّقُوا اللَّهَ، إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Ambillah apa yang datang dari Rosul, dan tinggalkanlah apa yang dilarangnya! Dan takutlah kalian kepada Alloh, karena sesungguhnya Alloh itu Maha Keras siksa-Nya (al-Hasyr: 7)

Ayat ini menyuruh kita untuk menjalankan semua tuntunan Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, sekaligus memerintah kita untuk meninggalkan semua larangan beliau.

Dan yang diperselisihkan ulama' ialah tentang boleh atau tidaknya memotong jenggot yang melebihi genggamannya, hal tersebut karena shahabat Abudullah ibnu Umar memotong jenggotnya yang melebihi genggaman tangannya ketika umroh

Oleh karena itu, seyogyanya anda mengkomunikasikan perihal tuntunan Rasulullah saw tersebut kepada instansi dimana anda bekerja dengan cara yang bijaksana, sembari berusaha untuk mencari alternatif kerja lain

Wallahu a'lam bishshawaab, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya dan berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wassalamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA