Wa'alaikumussalam wr.
Bagi seorang muslim/muslimah yang dengan tidak sengaja tertidur atau terlupa sehingga tidak bisa mengerjakan sholat shubuh diwaktunya, sampai berlalu/telah habis waktunya, maka ia wajib untuk melaksanakan sholat shubuh tersebut saat terbangun atau saat teringat, meskipun bangunnya atau ingatnya pada waktu yang terlarang untuk sholat. Rasulullah saw bersabda dalam hadits shohih riwayat imam Bukhori dan Muslim yang artinya -+ : " Barang siapa yang tertidur atau terlupa, sihingga tidak dapat mengerjakan sholat diwaktunya, maka ia berkewajiban untuk mengerjakan sholat tersebut di saat ia bangun/teringat, dan tidak ada cara lain untuk mengganti sholat tersebut kecuali demikian "
Wallahu a'lam bishshawaab, semoga Allah berkenan untuk memberikan sengat lebih kepada kita semua
Wassalaamu a'laikum wrwb.