Assalaamu 'alaikum wrwb.
Dalam kajian Islam, bekerja untuk untuk mencari nafkah termasuk dalam kategori "fiqih mu'amalah ", yang hukum asalnya adalah "mubah/boleh", kecuali yang diharamkan yaitu ketika ada salah satu diantara 6 unsur berikut :
1. Penipuan 2. Dzolim 3. Ketikapastian 4.Gambling/judi 5. Riba 6. Haram
Dan berdasarkan hal tersebut, seorang muslim diperbolehkan untukbBekerja di bidang apa saja, di perusahaan siapa saja/yahudi, nashroni, selama tidak ada salah satu dari 6 unsur diatas
Dan oleh karenanya, bekerja diperusahaan milik Yahudipun tetap diperbolehkan, kecuali apabila dipastikan bahwa hasil keuntungan dari perusahaan tersebut atau sebagiannya dipakai untuk mendzolimi orang lain termasuk orang muslim
Kalu sekedar disebut-sebut atau diisukan, berarti minimal bisa masuk ke wilayah syubuhat, yang karenanya perlu untuk dikonfirmasi, atau untuk berhati-hati, maka apabila ada alternatif pekerjaan yang lain, seyogyanya akan lebih baik kalau memilih perusahaan lain yang dipastikan halalnya
Wallahu a'lam bishshawaab, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wassalaamu a'laikum wrwb.