Bekerja Di Perusahaan Milik Yahudi

Fiqih Muamalah, 30 Januari 2013

Pertanyaan:

bolehkah kita bekerja di perusahaan milik yahudi yang disebut-sebut perusahaan tersebut ikut mendanai kaum zionis dlm melakukan agresi pada kaum muslim di beberapa tempat,misal (nestle,coca-cola,danone,unilever,dll)

-- Nugroho Edie (Bekasi)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Dalam kajian Islam, bekerja untuk untuk mencari nafkah termasuk dalam kategori "fiqih mu'amalah ", yang hukum asalnya adalah "mubah/boleh", kecuali yang diharamkan yaitu ketika ada salah satu diantara 6 unsur berikut :

1. Penipuan  2. Dzolim  3. Ketikapastian  4.Gambling/judi  5. Riba  6. Haram

Dan berdasarkan hal tersebut, seorang muslim diperbolehkan untukbBekerja  di bidang apa saja, di perusahaan siapa saja/yahudi, nashroni, selama tidak ada salah satu dari 6 unsur diatas

Dan oleh karenanya, bekerja diperusahaan milik Yahudipun tetap diperbolehkan, kecuali apabila dipastikan bahwa hasil keuntungan dari perusahaan tersebut atau sebagiannya dipakai untuk mendzolimi orang lain termasuk orang muslim

Kalu sekedar disebut-sebut atau diisukan, berarti minimal bisa masuk ke wilayah syubuhat, yang karenanya perlu untuk dikonfirmasi, atau untuk berhati-hati, maka apabila ada alternatif pekerjaan yang lain, seyogyanya akan lebih baik kalau memilih perusahaan lain yang dipastikan halalnya

Wallahu a'lam bishshawaab, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wassalaamu a'laikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA