Wa'alaikumussalaam wrwb.
Bagi laki-laki, pada setiap mau melaksanakan sholat fardhu ( dilakukan secara berjama'ah atau sendiri ), disunnahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqomah, meskipun berada di pedalaman, diriwayatkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya -+: " Apabila kamu berada di pedalaman, dan ber-adzan, maka keraskanlah suaramu, karena tidak ada yang mendengarkan suara mu'adzdzin, baik dia itu jin atau manusia, kecuali ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti ".
Dan disunnahkan dalam sholat berjama'ah, mu'adzdzin/muqiim dan imamnya adalah orang yang berbeda, meskipun dalam keadaan tertentu tetap diperbolehkan dan tidak ada larangan, kalau yang adzan/iqomah dan menjadi imamnya dilakukan oleh orang yang sama
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.