Hukum Arisan

Fiqih Muamalah, 14 Februari 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu

Arisan yang dilaksanakan dengan mengumpulkan uang kemudian setelah uang terkumpul dibelikan barang dan mempunyai JANGKA WAKTU tertentu. Sehingga kedua pihak (penjual-pembeli) mendapatkan manfaat, manfaat yang dimaksud adalah pembeli dapat memperoleh barang yang diinginkan walaupun harga biasanya lebih mahal daripada pembelian tunai. dan penjual bisa menjual barangnya dan memperoleh keuntungan/LABA lebih dari penjualan sistem arisan.
Pertanyaan : bagaimana hukumnya arisan sistem seperti itu ? jazakallah khair

wassalumu'alaykum wrwb

-- Ratih (Sidoarjo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Ada dua masalah, yang masing-masing mempunyai hukum berbeda :

1. Asisan dengan sistem mengumpulkan uang, dengan ketentuan bahwa masing-masing peserta akan mendapatkan jumlah sesuai dengan yang dibayarkan adalah boleh hukumnya

2. Jual beli barang dengan sistem kredit, diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada unsur ribanya. Unsur riba yang tidak diperbolehkan tersebut, misalnya ada klausul dalam akadnya " kalau pembeli terlambat dalam meng-angsur, maka akan  terkena denda " . Nah, denda tersebut adalah riba yang diharamkan

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA