Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya.
Saya bernadzar "jika saya melakukan masturbasi, saya akan puasa tiga hari utk setiap sekali saya bermasturbasi". Saya bernadzar spt itu tujuannya utk mengurangi kegiatan tersebut dan menahan hawa nafsu.
Yang ingin saya tanyakan.
1) apakah boleh nadzar spt itu krn saya baru tahu kalau nadzar yg mengandung kemaksiatan haram hukumnya?
2) apakah saya bisa membatalkan nadzar saya, misalnya suatu hari saya bermastrubasi dan setelahnya saya tdk puasa. apakah saya berdosa?
Saya kurang berpikir ketika nadzar itu sehingga hutang pembayaran nadzar saya menumpuk akhirnya.
Mohon jawabannya.
Terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
--
Alief Hariyanto (Pangkalpinang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, nadzar adalah hanya untuk perbuatan yang baik dan tidak boleh untuk perbuatan maksiat
Akan tetapi, karena anda sudah terlanjur bernadzar, maka anda terkena kaffaroh nadzar, yaitu dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, dan kalau tidak mampu, maka wajib berpuasa 3 hari
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA