Wa'alaikumussalam wr wb
Syarat untuk air yang boleh dipakai untuk menghilangkan hadats; baik hadats kecil dengan cara berwudhu atau hadats besar dengan cara mandi, adalah SUCI dan MENSUCIKAN (thahuur). Dan ketika syarat dari air tersebut telah terpenuhi (suci dan mensucikan), maka tidak ada lagi ketentuan yang mengharuskan, bahwa air tersebut harus dingin, hangat atau panas.
Dan untuk itu, maka bagi yang mau bersuci, baik dengan berwudhu dalam rangka menghilangkan hadats kecil atau mandi dalam rangka menghilangkan hadats besar, diperkenankan untuk memakai air dingin atau hangat, sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.