Wa'alaikumussalam wrwb.
Membaca do'a qunut dalam sholat subuh, termasuk hal yang diperselisihkan oleh para ulama' mujtahidin, perselisihannya antara sunnah atau tidak sunnah, sehingga tidak ada seorang ulama'pun yang mengatakan bahwa qunut dalah sholat subuh itu wajib dan tidak ada pula yang mengatakan bahwa qunut dalam sholat subuh itu bid'ah
Perbedaan pendapat perihal sunnah dan tidak sunnahnya qunut dalam sholat subuh itu disebabkan karena perbedaan pendapat antara para ulama' dalam memahami dan mensikapi beberapa hadits shahih dalam qunut tersebut, yang diantaranya adalah :
Hadits riwayat Muslim, dari Anas rabahwa beliau berkata :
قنت رسول الله صلى الله عليه شهرا يدعو على أحياء من العرب ثم تركه
yang artinya : " Bahwa Rasulullah saw membaca qunut satu bulan, mendo'akan buruk kepada penduduk arab kemudian meninggalkannya "
Yang menjadikan perbedaan adalah kata " meninggalkannya ", apakah qunut yang ditinggalkan Rasulullah setelah satu bulan ? atau do'a buruknya dan qunutnya tetap ?
Dan dalam perbedaan pendapat antara Ulama', kita bisa saja memilih satu satu pendapat yang lebih kuat (menurut kita), namun pada saat yang sama kita tidak boleh menginkari pendapat yang berbeda
Wallahu a'lam bishshshawaab
Wassalamu 'alaikum wrwb