Wa'alaikumussalaam wrwb.
Aturan fiqih Islam berkaitan dengan kiblat adalah sebagai berikut : Bagi yang melihat Ka'bah, ia harus mengadap persis ke arah Ka'bah, dan bagi yang tidak bisa melihat ka'bah karena tempatnya yang berjauhan dari Ka'bah, maka tidak harus persis menghapah kearah Ka'bah, tetapi boleh dan sah bila menghadap kearah Ka'bah meskipun tidak persis
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka hukum sholat di masjid-masjid di Indonesia yang arah kiblatnya belum tepat benar, insya Allah tetap sah, namum dengan adanya alat dan sarana modern yang dengnnya bisa lebih mendekatkan arah kiblat ke posisi yang lebih tepat, maka akan lebih baik kalau masjid-masjid yang arah kiblatnya masih kurang tepat, dirubah arah kiblatnya ke arah yang lebih tepat, baik dengan cara merenovasi masjidnya atau paling tidak dengan merubah garis shofnya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb