Hukum Nazar

Fiqih Muamalah, 18 April 2013

Pertanyaan:

Ass. saya pernah bernazar yang bunyinya "jikalau saya menduakan cinta si perempuan ini maka saya dan seluruh keluarga beserta kedua orang tua saya keluar dari agama Islam" ternyata saya menduakan cinta si perempuan tersebut.
saya menyesal dan iongin bertaubat Ustadz.
Apakah Nazar saya telah jatuh sedangkan ketika saya bernazar ibu saya sedah meninggal?
Bagaimana cara membatalkan Nazar tersebut?
Mohon di balas dengan penjelasanny Ustadz. ASS

-- Adrik (Mataram)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Nadzar itu untuk hal-hal yang baik saja dan tidak boleh bernadzar untuk hal yang buruk, apalagi mau keluar dari agama Islam

Tetapi, meskipun untuk hal yang buruk, ketika sudah dinadzarkan, maka tetap berlaku hukum nadzar, yaitu isi nadzar yang buruk tersebut tidak boleh dilaksanakan, akan tetapi wajib membayar kaffaroh/denda, yaitu memberikan makan kepada 10 (sepuluh) orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, dan kalau tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 3 (tiga) hari ( QS. 5 : 89 )

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalamu 'alaikum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA