Wa'alaikumussalam wrwb.
Nadzar itu untuk hal-hal yang baik saja dan tidak boleh bernadzar untuk hal yang buruk, apalagi mau keluar dari agama Islam
Tetapi, meskipun untuk hal yang buruk, ketika sudah dinadzarkan, maka tetap berlaku hukum nadzar, yaitu isi nadzar yang buruk tersebut tidak boleh dilaksanakan, akan tetapi wajib membayar kaffaroh/denda, yaitu memberikan makan kepada 10 (sepuluh) orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, dan kalau tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 3 (tiga) hari ( QS. 5 : 89 )
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalamu 'alaikum wrwb