Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang bapak tiri akan menjadi mahrom bagi anak tirinya yang perempuan, apabila bapak tiri tersebut setelah menikahi ibu kandung dari perempuan tersebut sudah menggaulinya/berhubungan suami istri, maka setelah itu terjadi, anak perempuan tersebut diperbolehkan untuk berjabatan tangan dengan bapak tirinya, karena bapak tirinya sudah menjadi mahomnya
Tetapi anak laki-laki dari bapak tiri tersebut tidak bisa menjadi mahrom bagi anak perempuan tirinya, meskipun sudak terjadi hubungan suami istri antara bapak tiri tersebut dengan ibu kandung dari anak perempuan tirinya, karenanya anak perempuan tersebut tetap haram untuk berjabatan tangan dengan anak laki-laki dari bapak tirinya, karena tetap bukan mahromnya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.