Pekerjaan

Fiqih Muamalah, 30 April 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ust., saya mau tanya: "bolehkah kita bekerja di perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)"?
Jazakallah Khair..

-- Hamzah (Solo)

Jawaban:

Wa'alaikumssalam wrwb.

Bekerja dalam Islam termasuk dalam kategori fiqh mu'amalat, yang hukum asalnya adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan rambu-rambu syar'i

Adapun rambu-rambu syar'i yang tidak boleh dilanggar, yang apabila dilanggar akan menjadikan hukum berkerja yang boleh tersebut menjadi haram adalah apabila ada salah satu unsur dari unsur-unsur berikut :

1. Ghoror/penipuan

2. Dhulm/pendholiman

3. Jahalah/ketidak pastian

4. Maisir/judi dan gambling

5. Riba

6. Haram (mis. memproduk barang haram)

Oleh karenanya, jika di perusahaan BUMN dimana kita akan bekerja, tidak ada salah satu dari 6 unsur tertsebut, maka bekerja diperusahaan tersebut hukumnya adalah diperbolehkan

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA