Yang pasti, bahwa onani atau masturbasi itu hukumnya haram ( QS. 23:7 ), yang karenanya kalau pelakunya tidak bertaubat, maka akan diadzab oleh Allah
Adapun bentuk atau wujud adzab yang akan diterima pelaku onani atau masturbasi ( ketika tidak bertaubat ) adalahmasalah ghoib yang hanya diketahui oleh Allah
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.