Bisnis Cenkih

Fiqih Muamalah, 1 Juni 2013

Pertanyaan:

assalamu'alaikum ustadz,bagaimana hukum berniaga cengkih, karena cengkih di indonesia sebagian besar untuk bahan rokok, sedang rokok adalah haram. bagaimana jika saya berbisnis cengkeh dengan membeli ketika panen dan menjual ketika harga mahal. sukron.

-- Andry (Kebumen)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Oleh karena sebagian besar cengkih itu dipakai sebagai bahan mentahnya rokok, sementara rokok hukumnya adalah haram, maka seyogyanya kita tidak berbisnis cengkih, karena bisa tergolong yang ikut berkontribusi dalam mendukung sesuatu yang haram, yang karenanya juga ikut menanggung dosanya

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaam 'alaikumwrwb 



-- Agung Cahyadi, MA