Wa'alaikumussalam wr wb
Membuat lembaga sosial itu boleh saja, tetapi seyogyanya sebelum membuatnya, anda belajar atau magang dulu di lembaga-lembaga yang terdahulu yang sudah sukses, agar tidak memulai dengan tanpa ilmu, seperi rumah zakat, yayasan dana sosial al falah atau yang lainnya.
Dan lembaga sosial itu tentunya boleh saja untuk dijadikan sebagai pekerjaan tetap, dan perihal dana untuk menggaji para pegawai, tentunya nanti bisa diambilkan dari dana yang terhimpun dari para donatur.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.