Talak

Pernikahan & Keluarga, 30 Juni 2013

Pertanyaan:

Aswr,,,maaf ustdz, mhn fatwanya, saya sudah menjatuhkan talak satu kpd istri saya, dan sedang dalam proses mediasi di pengadilan agama, dalam proses keluarga istri ikut campur dan membuat saya emosi, dan saya kirim sms kpd istri saya, dg kalimat saya jatuhkan talak 3 kepadanya,,,setelah kejadian saya sgt menyesal karena ingin rujuk kembali
Apakah menjatuhkan talak kembali diwaktu masih masa iddah apakah syah dan terhitung, mhn bimbingan ustdz

-- Muhamad Zaidun (Mataram)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak itu akan sah, jika diucapkan/dilakukan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah 

Dan istri yang ditalak I (satu) oleh suaminya, ketika masih dalam masa iddah adalah masih tetap sebagai istri yang sah, oleh karenanya apabila seorang suami telah mentalak satu istrinya, kemudian mentalaknya kemballi dqlam masa iddah, maka jatuhlak talak yang ke-2 (kedua)

Dalam kasus anda sebagaimana yang anda ceritakan, karena anda telah mentalak istri dalam masa iddah, maka berarti telah jatuh talak ke-2, dan tidak jatuh talak tiga, karena talak 3 yang diucapkan sekaligus itu hanya jatuh talak satu, meskipun hukumnya dosa 

Dan oleh karena talak itu hal yang sangat tidak disukai oleh Allah, maka seyogyanya anda berhati-hati, tidak dengan mudah mengatakan talak, karena talak itu main-mainpun jatuh sah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA