Wa'alaikumussalaam wrwb.
Talak itu akan sah, jika diucapkan/dilakukan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah
Dan istri yang ditalak I (satu) oleh suaminya, ketika masih dalam masa iddah adalah masih tetap sebagai istri yang sah, oleh karenanya apabila seorang suami telah mentalak satu istrinya, kemudian mentalaknya kemballi dqlam masa iddah, maka jatuhlak talak yang ke-2 (kedua)
Dalam kasus anda sebagaimana yang anda ceritakan, karena anda telah mentalak istri dalam masa iddah, maka berarti telah jatuh talak ke-2, dan tidak jatuh talak tiga, karena talak 3 yang diucapkan sekaligus itu hanya jatuh talak satu, meskipun hukumnya dosa
Dan oleh karena talak itu hal yang sangat tidak disukai oleh Allah, maka seyogyanya anda berhati-hati, tidak dengan mudah mengatakan talak, karena talak itu main-mainpun jatuh sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.