Ragu Batal Sholat

Sholat, 3 Juli 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb. Saya punya kebiasaan sering membatal sholat karena ketika sedang sholat selalu terlintas bahwa sholat saya batal/tidak sah sehingga secara reflek saya membatalkannya. Namun beberapa saat setelah membatalkan tersebut saya sadar bahwa apa yang terlintas itu tidak benar. Pertanyaan saya apakah saya boleh meneruskan sholatnya atau diulang dari awal, kalau diulang dari awal kadang-kadang lintasan yang serupa muncul lagi, sehingga sholat saya tidak selesai-selesai kadang sampai habis waktu, yang akhirnya saya malas untuk beribadah.Mohon Pa Ustazd memberikan penjelasannya Wassalamualaikum Wr.Wb

-- Dody (nama Samaran) (Ciamis)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam pandangan Islam ( Al Qur'an dan As-Sunnah ) Ragu-ragu dan prasangka itu tidak menimbulkan hukum baru, yang karenanya kemudian ada kaidah dalam fiqih " Keyakinan itu tidak bisa hilang karena keraguan "

Berdasarkan penjelasan diatas, maka apabila anda sudah memulai sholat ( yang tentunya sudah dalam keadaan terpenuhi syarat-syarat sahnya), kemudian ditengah-tengah sholat anda ragu-ragu ( ragu batal misalnya), maka keraguan tersebut tidak membatalkan sholat, yang karenanya semestinya anda harus tetap melanjutkan sholat anda

Tetapi kalau sudah anda batalkan sholat anda, maka berarti anda harus mengulangi dari awal lagi, karena kalau sudah batal berrti sudah rusak, sehingga harus diulangi dari awal

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA