Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam pandangan Islam ( Al Qur'an dan As-Sunnah ) Ragu-ragu dan prasangka itu tidak menimbulkan hukum baru, yang karenanya kemudian ada kaidah dalam fiqih " Keyakinan itu tidak bisa hilang karena keraguan "
Berdasarkan penjelasan diatas, maka apabila anda sudah memulai sholat ( yang tentunya sudah dalam keadaan terpenuhi syarat-syarat sahnya), kemudian ditengah-tengah sholat anda ragu-ragu ( ragu batal misalnya), maka keraguan tersebut tidak membatalkan sholat, yang karenanya semestinya anda harus tetap melanjutkan sholat anda
Tetapi kalau sudah anda batalkan sholat anda, maka berarti anda harus mengulangi dari awal lagi, karena kalau sudah batal berrti sudah rusak, sehingga harus diulangi dari awal
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.