Assalaamu 'alaikum wrwb.
Shalat adalah ibadah yang tidak pernah gugur kewajibannya atas seorang muslim/muslimah, selama ia masih sadar dalam kondisi apapun juga, dan wajib untuk dikerjakan sesuai dengan aturannya sesuai dengan kemapuannya
Untuk shalat dalam keadaan tertentu ( dalam bus yang tidak berhenti saat waktu shalat tiba, atau di tol yang sedang macet), maka bila tidak memungkinkan memakai air, diperbolehkan untuk bertayammum dan shalatnya dikerjakan sesuai dengan kemampuan, misalnya dengan duduk bila tidak memungkinkan untuk berdiri). Dan apabila shalat tersebut telah dikerjakan sesuai dengan kemampuan dalam kondisi tersebut (sehingga tidak bisa dengan sempurna sebagaimana dalam kondisi normal), maka shalatnya telah dianggap sah dan tidak perlu untuk diulang lagi
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.