Hukum Tujuh Harian Atau Sejenisnya

Fiqih Muamalah, 18 Juli 2013

Pertanyaan:

Assalamuallaikum..
Pak ustadz,saya mau bertanya mengenai hukumnya adat yang ada di negara kita ini tentang tujuh harian,tiga harian ketika bayi lahir ataupun jika ada orang yg meninggal dunia. Apa hukumnya itu? dan setahu saya hukum tidak terdap dalam hadis shahih atau dalam Al-Qur'an sekali pun.
Terima kasih,wassalamuallaikum.

-- Masagus Achmad Hwang (Tangerang Selatan,Banten)

Jawaban:

W'alaikumussalaam wrwb.

Do'a adalah bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik do'a untuk bayi yang baru lahir atau  do'a untuk orang yang sudah meninggal, Dan dalam hal ini Rasulullah saw menyunnahkan kita untuk mendoakan setiap bayi yang baru lahir dan orang muslim/muslimah yang sudah meninggal, dengan tanpa menetapkan do'a tertentu dan hari-hari tertentu

Silahkan do'akan mereka yang baru lahir atau mereka yang sudah meninggal sesering mungkin

Adapun penetapan do'a untuk mayit pada hari-hari  tertenu, insya Allah tidak dicontokan oleh Rasulullah saw, Dan oleh karena tidak dicontohkan dan juga tidak disunnahkan, maka seyogyanya apabila mau mendoakan mereka, silahkan mendoakan sesuai dengan kesempatan yang ada dan dengan tidak menetapkan hari-hari tertentu 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya 
wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA