Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kata "talak " ketika diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka akan jatuh hukum talak, meskipun dalam keadaan suami emosi atau marah yang masih sadar, karena pada umumnya talak itu memang terjadi dalam keadaan marah dan emosi dan hampir tidak pernah terjadi talak terjaadi dalam keadaan "damai", dan menurut pendapat yang insya Allah lebih kuat, talak juga tetap terjadi meskipun dalam keadaan istri haidh.
Deamikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.