Wa'alaikumussalam wr wb.
Menurut para ulama, shalat fardhu dengan berjama'ah di masjid bagi laki-laki hukumnya adalah fardhu 'ain. Oleh karenanyalah seorang sahabat bernama Abdullah Ibn Ummi Maktum (yang buta dan tua dan rumahnya jauh dari masjid) tidak diizinkan Rasulullah - shallallahu 'alaihi wasallam - untuk shalat dirumahnya.
Perihal bacaan imam yang tidak benar dalam makhraj dan tajwidnya, adalah sebuah kesalahan yang tidak boleh untuk didiamkan dan dibiarkan, dan yang pertama kali berkewajiban untuk membenarkan kesalahan tersebut adalah mereka yang mengetahuinya, dan tentunya dengan cara yang bijaksana. Dan untuk itu anda dan yang mengetahui kesalahan imam tersebut mempunyai tanggungjawab bersama untuk membenarkan kesalahannya. Dan bila sudah diupayakan tetapi tidak juga berubah, tidak kemudian bisa menjadi alasan untuk tidak shalat di masjid dan shalat dirumah, tetapi bisa mencari alternatif masjid lain yang lebih memberikan suasana yang kondusif.
Wallahu a'lam bishshawab, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.