Assalaamu 'alaikum wrwb.
Pinjam meminjam dalam Islam adalah merupakan bentuk ibadah yang berpahala besar ( Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan di akhirat bagi yang memberi pinjaman/ sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih riwayat imam Muslim )
Oleh karena itu, memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan, harus dengan niat untuk menolong dan bukan untuk mencari keuntungan, yang karenanya apabila yang meminjam belum mampu untuk mengembalikan pinjamannya, sipeminjam hendaknya memberikan tangguh waktu lagi, bahkan kalau ia membebaskan pinjaman tersebut, maka akan lebih baik ( demikianlah Allah menjelaskan dalam QS. 2 : 280 )
Akan tetapi, apabila orang yang meminjam, sering tidak mau mengembalikan pinjamannya, meskipun ia sebenarnya telah mampu untuk mengembalikannya, maka sebaiknya dinasihati atau kalau perlu diberi peringatan atau bahkan sangsi
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kepada kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.