Halal/haram

Fiqih Muamalah, 31 Agustus 2013

Pertanyaan:

assalamua'alaikum.
mau tanya pak Ustadz. bagaimana hukumnya potong kambing tapi tidak tahu kalau kambing tersebut hamil. oroknya boleh dimakan atau tdak, kalau boleh perlu dipotong lagi atau tidak. terimakasih atas jawabannya. wassalamu'alaikum.

-- Agus Siswoyo (Semarang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila kambing betina disembelih dengan cara yang benar, dan setelah itu diketahui ada anak dalam kandungannya, maka seyogyanya anak kambing tersebut juga disembelih agar bisa dikonsumsi, demikian pendapat sebagian ulama'

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA