Assalaamu 'alaikum wrb.
Hukum shalat berjamaah di masjid dalam shalat fardhu bagi laki-laki adalah berkisar antara sunnah muakkadah dan wajib, sementara hukum mengaji bagi wanita diluar rumah di malam hari bukanlah wajib, bahkan bisa haram kalau tidak aman
Oleh karenanya, yang lebih baik dalam kasus sebagaimana yang anda tanyakan adalah, anda tetap shalat fardhu berjamaah di surau dan istri sementara tidak keluar untuk mengaji di luar rumah, akan lebih baik lagi kalau istri tetap mengaji dirumah dengan bimbingan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wllahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.