Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ucapan suami tersebut, insya Allah tidak dalam kategori cerai, ia hanyalah ancaman yang tidak menimbulkan hukum, hukum baru akan mencul, ketika keesokan harinya benar-benar ke KUA untuk mengurus perceraian, karenanya kalau keesokan harinya tidak ke KUA, maka tikan menimbukan hukum apa-apa.
Dan oleh karena tidak menimbukan hukum, maka tidak perlu untuk ruju'
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.