Wa'laikumussalam wr wb.
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al Maidah ayat ke 5, sebagian ulama membolehkan seorang laki-laki muslim untuk menikah dengan wanita kristen. Berdasarkan hal tersebut, maka pernikahan suami istri itu sah, selama akad nikahnya telah memenuhi rukun dan syaratnya, meskipun pernikahannya hanya di cacatan sipil.
Oleh karena pernikahannya sah, maka suami tersebut berhak untuk menjadi wali yang sah bagi anak wanitanya dalam pernikahannya.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaiku wr wb.