Qurban

Fiqih Muamalah, 6 Oktober 2013

Pertanyaan:

Asww, saya ingin menanyakan tentang mengqurbankan bagi orang yg sudah meninggal dunia apakah boleh atau tidak dan tolong dijelaskan secara terperinci. terima kasih sebelumnya wsl.




-- Iwan Kurniawan. (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

'Aisyah istri Rasulullah saw meriwayatkan dalam sebuah hadits yang dikeluarkanoleh imam Abu Daud, bahwa Rasulullah saw pernah ber-qurban dengan 2 ekor kambing; yang satu ekor atas namanya dan yang seekor lagi atas nama ummatnya

Berdasarkan hadits tersebut, maka sebagian ulama' membolehkan seseorang untuk berqurban atas nama orang lain termasuk yang sudah meninggal, karena Rasulullah saw saja pernah membolehkan seorang wanita berhaji atas nama orang tuanya yang sudah telah meninggal

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA