Hukum Memberi Uang

Sosial & Politik, 17 Oktober 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr.Wb
dalam lingkungan birokrasi pemerintah seorang PNS digolongkan berdasarkan pendidikannya.misalnya D3 golongan IIc, S1 golongan IIIa. PNS yang lulusan D3/gol IIc jika PNS tersebut telah lulus S1 dapat menyesuaikan ijasah S1 nya untuk naik ke gol IIIa dengan cara mengikuti ujian dinas.pertanyaannya:
1. Bagaimana hukumnya jika untuk penyesuaian tersebut ada oknum yang meminta uang? apa termasuk suap? yang memberi hukumnya bagaimana?

2. jika sang PNS persyaratannya lulus tapi dimintai uang oleh oknum apa boleh memberikan uang?
wassalamu'alaikum

-- Syaihul Bari (Bondowoso)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb wb.

Uang illegal yang diberikan oleh pegawai PNS tersebut kepada oknum tertentu untuk keperluan penyesuian golongan atau yang lainnya adalah termasuk suap yang diharamkan dalam Islam (pemberi dan penerimanya  sama-sama berdoasa karena uang suap tersebut)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoinya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA