Assalaamu 'alaikum wrwb.
Semua bagian dari hewan qurban haruslah dibagikan, dan pembagiannya seyogyanya diprioritaskan kepada orang-orang fakir miskin, sebagaimana perintah Allah dalam Al Qur'an suroh Al Hajj ayat ke-36, meskipun para ulama' juga memperbolehkan untuk membagikannya kepada orang yang berkecukupan
Dan oleh karena prioritas pembagiannya kepada orang fakir miskin, maka seyogyanya yang dibagikan kepada mereka ( fakir miskin) semestinya lebih banyak dari pada yang dibagikan kepada orang yang berkecukupan
Dan kalau sudah dibagikan secara merata ( fakir dan kaya ), maka insya Allah tetap sah, meskipun tidak afdhal dan tidak elok
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.