Pertanyaan:
Assalamuallaikum Pak Ustadz..
Bagaimana hukumnya jika saya mempunyai seorang teman dan kami lama tak berjumpa lalu dia saya undang untuk bertemu serta saya traktir seperti makan-makan dan sebagainya. apakah itu diperbolehkan?
Terima kasih..
Wassalamuallaikum wr.wb.
--
Ahmad Bakrie (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perbuatan dengan mentraktir kawan lama untuk makan-makan bersama, diperbolehkan, bahkan akan bisa bernilai ibadah, kalau niatnya ikhlas karena Allah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkena untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA