Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau Bapak yang sudah meninggal mempunyai harta peninggalan, maka harta tersebut harus dipakai untuk membayar hutang lebih dahulu, kalau tersisa, maka sisanya dibagai kepada ahli waris
Adapun Aqiqoh adalah tanggung jawab orang tua yang mampu untuk anaknya, karenanya kalau bapak yang meininggal belum pernah diaqiqohi oleh orang tuanya, maka tidak harus diaqiqohi, karena aqiqoh itu bukan tanggung jawab diri sendiri ( tidak ada sunnah mengaqiqohi diri sendiri) dan juga bukan tanggung jawab anak
Berkurban, hukumnya juga bukan wajib, tetapi sunnah muakkadah bagi yang mampu, untuk itu, kalau bapak yang sudah meninggal tersebut belum pernah berqurban, karena tidak mampu, maka tidak perlu harta peninggalannya diambil untuk keperluan berqurban atas nama bapak tersebut
Dan anda sebagai anak, mempunyai hak untuk mengetahui harta peninggalan bapak, dan apabila harta bapak tersebut dikelola oleh ibu, maka anda mempunyai hak untuk menanyakan kepada ibu dengan cara yang bijaksana, sehingga tidak membuat ibu tersinggung atau bahkan marah, hindari untuk melakukan hal-hal yang bisa meninyinggung perasaan ibu, ia adalah orang yang pertama kali harus anda hormati sebelum yang lai, komuniukasikan masalah uang peninggalan bapak kepada ibu dengan cara yang terbaik
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.