Wa'alaikumussalaam wrwb.
Bagi yang terbisa untuk shalat tahajuud, kemudian di suatu saat karena ada halangan syar'i ia tidak bisa melaksanakan shalat tahajjud tersebut, maka boleh untuk menqodho'nya di waktu dhuha dengan jumlah genap, karena Aisyah - istri Rasulullah - meriwayatkan, bahwa apabila Rasulullah saw terhalang untuk melakukan shalat tahajjud karena sakit, maka beliau mengqodho'nya di waktu dhuha dengan jumlah 12 roka'at
Untuk makmum dalam shalat Jum'at, apabila ia ketinggalan satu roka'at, maka ketika imam salam, ia diwajibkan untuk menambah satu raka'at lagi menyempurnakan kekurangannya. Tetapi bagi yang hanya bisa mengikuti pada rakaat kedua, maka ketika imam salam, ia wajib untuk menambah 4 raka'at untuk shalat dhuhur dan tidak mendapatkan pahala jum'atan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.