Al-Fatihah Dalam Shalat

Sholat, 2 Januari 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum

Pak Ustadz yang di rahmati Allah, saya punya beberapa pertanyaan seputar shalat:
1. Ketika imam membaca al-fatihah dalam sholat jahr apa yang makmum lakukan (menyimak atau ikut membaca al-fatihah), jika makmum menyimaknya, kapankah saat yang tepat bagi makmum untuk membaca al-fatihah?
2. Jika kita sholat berjama'ah, dan mendapati imam gerakan/bacaannya cukup cepat misalkan imam sudah rukuk tapi bacaan al-fatihah makmum belum selesai, apa yang harus makmum lakukan? mengikuti gerakan imam ataukah menyelesaikan bacaan al-fatihah dengan konsekuensi tertinggal gerakannya dari imam?

Demikian dari saya, mohon pencerahan Pak Ustadz.

Wassalamu'alaikum

-- Asep Munandar (Sumbawa)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

1. Pada shalat  jahriyah, makmum berkewajiban mendengarkan atau menyimak bacaan imamnya yang dijahrkan, dan itulah perintah Allah yang tercantum dalam suroh ke 7 (Al-A'raaf) ayat ke 204, Dan kalau imam tidak memberikan jeda waktu bagi makmumnya, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan makmumnya, artinya makmum tidak lagi berkewajiban membaca al Fatihah

2. Pada saat imam ruku', sementara makmumnya belum selesai membaca al Fatihah, maka makmum meneruskan bacaannya, kecuali kalau dikhawatirnkan ( bila meneruskan bacaan), ia akan ketinggalan dua rukun/ dikhawatirkan imam sudah i'tidal, bila itu terjadi, maka ia wajib untuk mengikuti gerakan imamnya meskipun ia belum selesai bacaannya, dan insya Allah sudah diangap sah

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhpi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA