Wa'alaikumussalaam wrwb.
1. Pada shalat jahriyah, makmum berkewajiban mendengarkan atau menyimak bacaan imamnya yang dijahrkan, dan itulah perintah Allah yang tercantum dalam suroh ke 7 (Al-A'raaf) ayat ke 204, Dan kalau imam tidak memberikan jeda waktu bagi makmumnya, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan makmumnya, artinya makmum tidak lagi berkewajiban membaca al Fatihah
2. Pada saat imam ruku', sementara makmumnya belum selesai membaca al Fatihah, maka makmum meneruskan bacaannya, kecuali kalau dikhawatirnkan ( bila meneruskan bacaan), ia akan ketinggalan dua rukun/ dikhawatirkan imam sudah i'tidal, bila itu terjadi, maka ia wajib untuk mengikuti gerakan imamnya meskipun ia belum selesai bacaannya, dan insya Allah sudah diangap sah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhpi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.