Wa'alaikumussalaam wrwb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berdandan setelah berwudhu, dalam ketentuan fiqh tidak membatalkan wudhu, akan tetapi kalau bahan yang dipakai untuk berdandan tersebut mengandung bahan najis, maka ketika mau shalat harus dibersihkan terlebih dahulu najisnya dan tidak harus untuk mengulangi wudhu
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.