assalamu'alaikum wr. wb. pak ustadz apa hukumnya membunuh hewan karena kita kesal dengan hewan tersebut? syukran wassalamualaikum
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Membunuh jenis hewan yang termasuk dalam kategori fawaasiq ( hewan jahat ) yang diperintahkan Rasulullah saw untuk kita bunuh, hukumnya sunnah dan berpahala, seperti ; kala jengking, ular, tikus, buruk gagak, cicak dan anjing penggigit
Tetapi membunuh binatang yang dilarang Rasulullah saw untuk kita bunuh, maka hukumnya berdosa, seperti ; semut, lebah, katak
Adapun membubuh bunatang selain hewan-hewan tersebut, maka hukumnya akan ditentukan oleh jenis hewannya dan maksud saat membunuhnya hewan tersebut, misalnya membunuh burung dan sejenisnya, apabila maksudnya untuk dimakan, maka itu hukumnya boleh, tetapi kalau maksudnya hanya untuk main-main (dijadikan sarasan latihan menembak misalnya), apalagi untuk mendzolinya hanya sekedar ia mengganggu kita, maka hukumnya menjadi haram
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.