Wa'alaikumussalaam wrwb.
Temuan yang dalam istilah fiqihnya " luqothah ", baik berupa barang atau uang adalah bukan milik yang menemukannya, yang karena ia bukan miliknya ( penemu ), maka ia tidak boleh untuk memanfaatkannya.
Barang temuan tersebut harus diumumkan ditempat-tempat yang diperkirakan pemiliknya akan mencarinya selama satu tahun, apabila dalam waktu tersebut tidak ada juga ditemukan pemiliknya, maka barang temuan tersebut boleh di-infakkan atau dishodaqohkan atas nama pemiliknya, baik diinfakkan ke masjid atau dishadaqohkan kepada yatim piatu ata kepada orang-orang miskin
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhpi-Nya
Wallahu a'lam bishshshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.