/**/

Mahar Pemberian Dari Orang Tua

Pernikahan & Keluarga, 13 Maret 2014

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr Wb
Ustadz, setau saya mahar adalah pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat akad nikah. Bagaimana hukumnya bila mahar yang digunakan berasal dari ibu calon mempelai laki-laki?

Jadi ceritanya pada saat akan menikah, ibu dari mempelai laki-laki sangat senang sehingga banyak hal dibeli, termasuk diantaranya mahar berupa alat sholat. kemudian diserahkan kepada calon mempelai laki-laki, selanjutnya digunakan sebagai mahar. Yang jadi ganjalan adalah, beliau menyerahkan alat sholat tersebut kepada calon mempelai laki-laki hanya dengan percakapan biasa berupa tanya jawab atau sejenisnya yang tidak secara lugas menyatan memberikan hak milik alat sholat tersebut kepada calon mempelai laki-laki untuk digunakan sebagai mahar. Dan itu terkesan biasa karena biasanya orang tua memberikan sesuatu ke anak tanpa serah terima formal. Contohnya ketika membelikan baju kepada anak, biasanya ibu langsung memberikan begitu saja tanpa ada ucapan akad kepada sang anak. Tetapi hak milik baju berpindah ke anak. apakah ini juga dibolehkan untuk alat yang akan digunakan sebagai mahar? bila boleh, alhamdulillah tidak ada masalah. bila tidak boleh, bagaimana solusinya, mengingat usia perkawinan sudah 8 bulan dan istri hamil 7 bulan? jzk khair

-- Abdullah (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ibadah harta, berupa infak, shadaqoh, fidyah, mahar, qurban dan yang lainnya yang semestinya harus dibayarkan oleh seseorang, itu boleh berasal dari pemberian orang lain dari siapa saja, termasuk dari tetangga, saudara, orang tua atau dari yang lainnya

Dan berdasarkan hal tersebut, maka apabila seorang laki-laki menikah dan mahar yang dibayarkan kepada istrinya itu berasal dari ibunya, maka tetap dianggap sah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA