Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb. Saya ingin bertanya tentang hukum Islam dalam membuang kucing. Bagaimana Islam memandang perbuatan seseorang yang membuang / menaruh kucing di tempat-tempat yang banyak makanan (warung makan, pasar) karena khawatir kucing tersebut beranak-pinak dalam jumlah yang banyak di sekitar rumahnya? Haramkah perbuatan tersebut? Dosakah orang tersebut karena ketidakmampuannya memelihara kucing-kucing tersebut dan memutuskan membuang / menaruhnya di tempat yang diyakini banyak makanan? Mohon jawabannya. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb.
--
Rara Dyah (Bekasi)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Insya Allah perbuatan tersebut, yaitu membuang kucing ditempat yang diyakini terjamin hidupnya, karena dipastikan ditempat tersebut banyak makanan, bukan perbuatan dosa, yang dosa itu apabila menterlantarkan kucing tersebut, dengan membuangnya ditempat yang jauh dari kemungkinan kucing tersebut mendapatkan makanan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA