/**/

Hukum Nikah Dengan Wanita Yang Pernah Berzina

Pernikahan & Keluarga, 28 April 2014

Pertanyaan:

Assalamualikum wr.wb
Saya mempunyai teman seorang pria yang insyallah soleh dan taat kepada Allah SWT. Dia mencintai seorang wanita namun wanita tersebut sudah mempunyai seorang anak akibat perzinaan dan hidup tanpa ayah biologis dari anaknya. Wanita tersebut sudah menyesali dan bersungguh-sungguh bertaubat atas perbuatannya dan dia ingin berubah dengan diimani oleh calon suami yaitu teman saya. Yang Saya ingin tanyakan bagaimana hukum menikahi wanita tersebut dan status anak nya?

Terimakasih
Wassalmualikum wr.wb


-- Milad Panji Swara (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menurut Al Qur'an, sebesar apapun dosa seseorang, apabila ia benar-benar mau bertaubat dengan serius, maka Allah akan mengampuni dosanya, Allah berfirman  yang artinya : "  Katakanlah " Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya, sunguh Ia Yang Maha Pengampun dan Penyayang " ( QS. 39:53 ) 

Dan apabila seseorang sudah bertaubat dengan benar, maka orang tersebut kembali bersih dari dosanya sebagaiman seorang yang tidak berdosa

Dan oleh karenanya, apabila seorang wanita yang berzina telah bertaubat dengan benar, maka diperkenan untuk dinikahi oleh seorang muslim yang sholih

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA