Pertanyaan:
assalamualaikum wr. wb.
sebelumnya saya mengucapkan terimakasih atas kesediaan ustadz menjawab pertanyaan saya ini.
saya punya kenalan seorang pria inisial SD. awal kami perjumpa SD sudah mengatakan jujur atas masalah pribadinya kepada saya. SD sudah menikah, sudah memiliki anak. dan ternyata SD ini sudah lama pisah dengan anak dan istrinya selama 3 tahun. SD ditinggal oleh istrinya selama 3 tahun alasannya karena penghasilan SD lebih kecil dari istri yang seorang PNS. SD dan orang tuanya pun sudah berusaha untuk membujuk istrinya kembali namun perlakuan yang kurang menyenangkan selalu di tunjukkan kepada keluarga isrti. hingga SD menyerah dan mncoba untuk menjalin hubungan dengan orang lain yang mungkin bisa menerima SD apa adanya. yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum islam jika istri meninggalkan suami. apakah itu sudah dianggap perceraian walau suami belum menjatuhkan talak, apakah SD ini bisa menikah lagi tanpa seijin istri karna istrinya pun sudah lama tidak memberikan kewajibannya dalam hal lahir dan batin. dan apakah dalam hukum pun sudah dianggap bercerai. dan bagaimana jika SD ini sudah memiliki pasangan. dan apakah pasangan baru SD ini bersalah jika menjalin hubungan dengan SD yang masih berstatus isrti orang.
mohon penjelasannya. terimakasih ustad/ustazah.
wassalamualaikum.wr.wb
--
Shinta (Surabaya)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kepergian seorang istri dari rumah suaminya tanpa izin dari suaminya adalah sebuah kemaksiatan dan dosa
Tetapi kemaksiatan yang dilakukan seorang istri tersebut tidak mengakibatkan jatuhnya thalaq, sampai suaminya menthalaqnya
Dan dalam keadaan seperti tersebut diatas, seorang suami diperkenankan untuk menikah lagi, meskipun ia belum menceraikan istrinya, namun seyogyanya sebelum ia menikah lagi, ia mengkomunikasikan terlebih dulu kepada keluarga istri yang meninggalkannya tersebut, hal tersebut dilakukan demi untuk menjaga hubungan baik dengan mertua dan keuarganya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wssalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA