Wa'alaikumussalam wr wb.
Masalah yang bapak tanyakan adalah termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, sehingga kita tidak bisa mengatakan bahwa itu bid'ah, dengan keyakinan bahwa tidak mungkin para ulama mujtahidin merekomendasikan sesuatu yang bid'ah.
Yang kami ketahui dari perselisihan tersebut ialah; Imam Ahmad memperkenankan untuk mengirimkan bacaan Al Qur'an kepada mayit, sementara Imam Malik dan Imam Syafi'i tidak memperkenankan.
Dan dalam menyikapi masalah perbedaan pendapat antara ulama, akan lebih baik kalau kita mengambil sikap berhati-hati, dengan tidak melakukannya, tetapi dengan tidak mengingkari orang yang melakukannya. Hal tersebut karena dalilnya tidak qoth'i dalalahnya.
Dan akan lebih baik kalau kita mengerjakan suatu hal yang telah menjadi kesepakatan akan bolehnya, misalnya dengan memakai amal shalih (termasuk bacaan Al Qur'an) sebagai sarana (wasilah) untuk berdoa (misalnya, setelah kita membaca Al Qur'an kemudian kita berdo'a : Ya Allah, semoga dengan bacaan Al Qur'an tadi, Allah berkenan untuk mengampuni orang tua saya yang telah meninggal)>
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalu 'alaikum wr wb.