Assalaamu 'alaikum wrwb.
Kalau niat untuk menjama' dengan sholat berikutnya (dhuhur dengan ashar atau maghrib dengan isyak) baru kita lakukan setelah mengerjakan sholat yang pertama ( dhuhur atau maghrib ), insya Allah diperbolehkan. Yang tidak boleh ialah merubah niat yang sempunra menjadi sholat qoshor (saat sholat dhuhur sudah niat 4 roka'at tapi dirubah ditengan sholat dengan 2 roka'at)
Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.