Assalaamu 'alaikum wrwb.
Mencontek, sebagaimana yang anda telah fahami dan katakan, bahwa hukumnya tidak boleh, karena ia adalah perbuatan curang, yang karenanya termasuk perbuatan dosayang harus dihndari
Dan dosa atas perbuatan curang itu akan ditanggung oleh semua yang ikut serta berkontribusi dalam terjadinya perbuatan dosa tersebut. Dan dalam masalah yang anda tanyakan, maka yang ikut berdosa adalah semua murid yang menconterk dan guru yang membantu terjadinya perbuatan curang tersebut
Dan yang semestinya dilakukan oleh murid yang baik adalah tidak ikut serta mencontek, meskipun hal tersebut merupakan bantuan dari gurunya, bahkan kalau memungkinkan mengingatkan teman-temannya dan bahkan gurunya dengan cara yang baik dan bijaksana, bahkan mencontek adalah perbuatan dosa yang wajib untuk kita hindari
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu alam a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.