/**/
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pinjam meminjam dalam Islam harus diniatkan untuk saling tolong menolong, yang karenanya haram untuk mengambil keuntungan dalam akad pinjam meminjam
Yang karenanya, kalau perusahaan dimana anda bekerja memberikan fasilitas kepada pegawainya untuk meminjam dengan tanpa dikenahi bunga atau riba, maka andapun diperbolehkan dan halal untuk meminjam ke perusahaan tersebut. Dan uang hasil pinjaman tersebut bisa anda pergunakaan untuk keperluan-keperluan anda, termasuk untuk biaya nikah, dengan catatan anda wajib untuk berkomitmen untuk membayar hutang anda tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wllahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.