/**/

Nikah Pakai Uang Pinjaman

Pernikahan & Keluarga, 7 Oktober 2014

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak ustadz,
Izin bertanya.., apa hukum menikah dengan uang pinjaman ?
Pinjaman ini bukan dari bank, melainkan dari perusahaan yang setiap tahunnya memberikan pinjaman khusus untuk beberapa karyawan yang dapat di cicil selama 5 tahun tanpa bunga. Jika saya mengambil pinjaman itu,
Bagaimana hukum menikah saya selama masih punya tanggungan itu selama 5 tahun kedepan

Terimakasih sebelumnya Pak ustadz

-- Jet (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pinjam meminjam dalam Islam harus diniatkan untuk saling tolong menolong, yang karenanya haram untuk mengambil keuntungan dalam akad pinjam meminjam

Yang karenanya, kalau perusahaan dimana anda bekerja memberikan fasilitas kepada pegawainya untuk meminjam dengan tanpa dikenahi bunga atau riba, maka andapun diperbolehkan dan halal untuk meminjam ke perusahaan tersebut. Dan uang hasil pinjaman tersebut bisa anda pergunakaan untuk keperluan-keperluan anda, termasuk untuk biaya nikah, dengan catatan anda wajib untuk berkomitmen untuk membayar hutang anda tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wllahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA