Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum sholat berjama'ah di Masjid, dibedakan antara laki-laki dan perempuan
Untuk laki-laki, hukumnya diperselisihkan antara Fardhu kifayah menurut Imam Syafi'i, sunnah muakkadah menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dan fardhu 'ain menurut Imam Ahmad bin Hanbal, Sedangkan bagi wanita di sunnahkan untuk sholat dirumah dan tidak ada kewajiban berjama'ah di Masjid, Rasulullah saw bersabda : " Jangan melarang para wanita untuk datang ke Masjid Allah ( untuk berjama'ah ) dan rumah mereka lebih baik bagi mereka "
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamiu 'alaikum wrwb.