/**/
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, mestinya anda harus segera bertaubat dengan benar atas dosa besar yang telah anda lakukan
Dan apabila anda berkeinginan untuk menikahi wanita yang anda hamili tersebut, insya Allah akan sah hukumnya secara syar'i, dengan syarat atas izin wali dari wanita tersebut, yang karenanya anda harus tetap menyuruh wanita yang akan anda nikahi tersebut untuk memberitahukan rencana pernikahan anda tersebut kepada bapaknya, jika anda berkeinginan pernikahan anda nanti sah secara sya'i
Demikian, smoga Allah berkenan untk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.