Wa'alaikumussalam wrwb.
Bagi seorang mukmin laki-laki seyogyanya tidak memakai sarung atau celana dengan memanjangkannya hingga menutup mata kakinya atau " isbaal ", karena Rasululah saw melarang hal tersebut
Banyak hadits-hadits yang shahih yang menjelaskan hal tersebut, bahkan Rasulullah saw pernah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk mengualang wudhu dan shalatnya disebabkan karena sahabatnya tersebut shalat dengan memakai bapaian yang menutup mata kakinya/Isbaal
Dan Rasulullah saw berpesan kepada kita orang-orang beriman dalam hadits yang shahih yang artinya " apa-apa yag aku larang dari kalian, maka jauhilah ".
Demikian, semoga allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.